Fetti menegaskan bahwa realisasi Dana BOSP SMPN 20 Batam Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku. Informasi mengenai anggaran pemeliharaan sebesar Rp507 juta atau sekitar 33 persen yang dituduhkan dinilai sebagai bentuk kesalahpahaman dalam menafsirkan dokumen anggaran.
“Penggunaan Dana BOS Reguler untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana tidak melebihi batas maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah. Hal ini sudah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025,” jelas Fetti.
Fetti menambahkan, bagian plafon lorong yang belum direnovasi bukan berarti diabaikan. Pihak sekolah harus menerapkan skala prioritas anggaran dengan mendahulukan perbaikan ruang kelas dan fasilitas yang bersentuhan langsung dengan keselamatan siswa serta kelancaran proses belajar mengajar.
Merespons gaduh institusi pendidikan di ruang digital, Ketua PWI Batam, M.A. Khafi Anshary, ikut memberikan pandangan.
Ia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial terhadap anggaran publik sangat penting, namun harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian jurnalistik dan konfirmasi yang berimbang.
Khafi menyayangkan jika ada oknum, terlebih yang bergerak di bidang informasi, langsung menarik kesimpulan adanya penyimpangan hanya berdasarkan potongan video atau dokumen mentah tanpa verifikasi.













