“Kami ingin polemik ini selesai dengan adil. Semua pihak harus hadir dengan kepala dingin, bukan memancing emosi,” tegas Fadhli.
Namun, Fadhli justru menemukan kejanggalan dalam kehadiran pihak perusahaan.
“Perusahaan yang datang tidak sesuai dengan yang kami undang. Ini patut dipertanyakan legalitasnya karena mereka tidak berbadan hukum yang jelas,” ujarnya tegas.
Rapat AMDAL Juga Memanas Sehari Sebelumnya
Ketegangan ini bukan kali pertama terjadi. Sehari sebelumnya, Senin (16/12/2024), rapat AMDAL dan RKL-RPL PT Citra Tritunas Prakarsa yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Batam di sebuah hotel juga diwarnai protes warga.
Ketua RW 09 Teluk Bakau, Diki, mengungkapkan adanya pembatasan akses warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait kondisi lingkungan.
“Warga datang menyampaikan keluhan, tapi malah dibatasi. Bahkan, rapat yang dijadwalkan pukul 08.30 belum juga dimulai hingga pukul 11.00,” ujar Diki kesal.
Keterlambatan dan pembatasan akses tersebut justru memicu kegeraman warga yang merasa aspirasinya diabaikan.
Polemik Tak Kunjung Usai, Warga Menuntut Kepastian
Polemik ganti rugi lahan di Teluk Bakau ini terus bergulir dan menyita perhatian publik. Ketidaksesuaian data ganti rugi, dugaan legalitas perusahaan yang tidak jelas, hingga ketegangan yang berulang kali terjadi menunjukkan belum adanya solusi konkret bagi masyarakat terdampak.













