Gudangberita.co.id, Natuna – Polres Natuna melaksanakan Konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 07 Januari 2025, Pukul 08.00 Wib di Jalan Dewi Sartika (air kolek) Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur. Dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berinisial AM berhasil ditangkap Satreskrim Polres Natuna. Rabu ( 15/1/2025 )
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH di dampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH.,MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV dan pelacakan signal handphone korban. Diketahui saat olah TKP, handphone korban dibawa oleh pelaku usai kejadian. Pelaku ditangkap pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart Jalan Pramuka Kota Ranai.
Saat pelaku ditangkap ia mengakui perbuatannya dan juga mengatakan kalau handphone korban yang diambilnya disimpan dirumahnya yang beralamat di penagi, kemudian didalam korban menceritakan tentang pembunuhan yang dilakukannya.
Kasat Reskrim AKP Apridony, SH.,MH juga menjelaskan kronologis kejadian. Ini berawal dari aplikasi Michat, seorang perempuan inisial DW, menjadi korban pembunuhan didasari atas dasar sakit hati, tempat kejadian dikamar korban, pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah tersinggung dengan kata-kata korban dan hasratnya juga tidak terpenuhi. Sambil merokok pelaku AM melihat ada seutas tali dibawah meja disamping tempat tidur korban dan pelaku AM timbul niat merencanakan pembunuhan.