Kemudian pelaku meminta korban membelakanginya, setelah itu bukannya korban menyalurkan hasratnya, namun langsung menjerat leher korban dari belakang, pelaku menjerat dengan tali yang dilapis dua hingga korban tidak bergerak dan bernafas. Untuk menghilangkan jejak pelaku membaringkan korban dan memakaikan kembali baju korban dan menyelimutinya. Pelaku mengambil hp korban dan meninggalkan tempat kejadian.
Wakapolres Natuna menambahkan bahwa pelaku AM juga pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007, kini pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tutup Wakapolres Natuna













