Gudangberita.co.id, Natuna – Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana berdasarkan laporan polisi model A nomor 1 bulan Januari 2025, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini menggegerkan masyarakat dengan rincian kronologi dan bukti yang berhasil diungkap.
Kasus pembunuhan ini dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Air Kolek, Kelurahan Ranai, Kabupaten Natuna.
Korban, Dewi Angelina (31), ditemukan meninggal dunia di kontrakannya. Pelaku, Amir (A), diduga mengenal korban melalui aplikasi MiChat.
Perkenalan ini berujung pada tragedi setelah pelaku merasa tersinggung akibat pernyataan korban selama pertemuan mereka.
Menurut keterangan polisi, Amir awalnya datang untuk memesan layanan yang disepakati seharga Rp300 ribu.
Namun, ketika layanan berlangsung, pelaku mengalami masalah syahwat yang melemah yang memicu pertengkaran.
Amir minta istirahat sebentar mulai merokok. “Ditanya sama korban kenapa lama betul?, kemudian pelaku tersinggung terhadap pernyataan korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony.