Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus pembunuhan janda muda di Natuna yang melibatkan Amirullah alias Amir (pelaku) menggemparkan publik. Berawal dari aplikasi MiChat, pertemuan tragis ini berakhir dengan ancaman hukuman mati bagi tersangka.
Amirullah dijerat Pasal 340 juncto Pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kejadian berlangsung di rumah kontrakan Dewi Anglina alias Dewi Angelina, Selasa dini hari, 7 Januari 2025, di Jl. Dewi Sartika, Air Kolek, Ranai, Natuna.
Amir mengenal Dewi melalui aplikasi MiChat. Nama akun korban adalah “Bunga,” sedangkan nama asli sesuai KTP adalah Dewi Anglina.
Polisi mengungkap bahwa Amir sejak awal kecewa karena penampilan Dewi di dunia nyata berbeda dari foto di MiChat. Meski demikian, keduanya tetap melanjutkan transaksi hubungan seksual.
Ketika sedang bercinta, Amir meminta istirahat karena merasa lelah. Dewi sempat mengatai Amir yang membuat harga dirinya merasa diinjak.
Amir pilih merokok terlebih dahulu. Sejumlah kata-kata Dewi membuat Amir tersinggung sebagai pria.
Dalam keadaan marah, ia merokok sejenak lalu mengambil tali untuk melancarkan aksi pembunuhan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Amir meminta Dewi mengganti gaya ke posisi tertentu sebelum mencekik leher korban dari belakang hingga tersungkur.