Sementara itu, UMK Kabupaten Lingga naik dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520 atau meningkat 7,06 persen. UMK Kabupaten Natuna juga mengalami kenaikan dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau naik 6,96 persen. Adapun UMK Kabupaten Kepulauan Anambas naik 4,77 persen, dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851.
Selain UMK, Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK Kabupaten Karimun Nomor 1338 Tahun 2025, dengan kenaikan 7,28 persen dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sedangkan UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan tetap sebesar Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.
Diky menegaskan bahwa penetapan UMSP dan UMSK diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan karakteristik wilayah masing-masing daerah. Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini secara bertanggung jawab.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tutup Diky.
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh semua pihak mulai 1 Januari 2026.








