Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan upah minimum tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).
Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang harus dilaksanakan secara berkeadilan, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi daerah.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky.
Dari sisi kepastian hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga kesinambungan dunia usaha.








