NatunaZona Headline

UMK Natuna 2026 Naik Jadi Rp3,87 Juta, Ini Perbandingannya dengan Daerah Lain di Kepri

209
×

UMK Natuna 2026 Naik Jadi Rp3,87 Juta, Ini Perbandingannya dengan Daerah Lain di Kepri

Share this article
Aktivitas warga di Natuna. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2026 sebesar Rp3.879.520. Besaran ini mengalami kenaikan 6,96 persen dibandingkan UMK Natuna Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.628.002.

Penetapan UMK Natuna tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1336 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penetapan upah minimum se-Provinsi Kepulauan Riau yang mencakup UMP, UMSP, UMK, serta UMSK.

BACA JUGA:  Laut Natuna Utara Memanas? Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Cek Langsung Kesiapan Alutsista Armed dan Arhanud!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja, khususnya di daerah perbatasan seperti Natuna, yang memiliki tantangan biaya hidup dan keterbatasan akses logistik.

“Penetapan UMK Natuna 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah, termasuk data BPS, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi regional,” ujar Diky dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Misteri Kelam Jaka, Tersangka Pembunuhan Diana di Lingga: Istri Pertama Dibunuh dan Keberadaan Istri Kedua Misterius

Dari sisi regulasi, penetapan UMK Natuna 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.