Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan terhadap keahlian khusus tenaga kerja di Kepri.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.623.654. Sementara UMSP Tahun 2026, berdasarkan SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp3.902.096.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, Gubernur Kepri juga telah menetapkan UMK dan UMSK melalui sejumlah SK. UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibanding tahun sebelumnya. UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi di Kepri, yakni sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari Rp4.989.600 pada tahun 2025.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Bintan Tahun 2026 naik signifikan sebesar 8,92 persen, dari Rp4.207.762 menjadi Rp4.583.221. UMK Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari Rp3.956.475.








