KepriZona Headline

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kepri Naik Rp 120 Ribu

311
×

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kepri Naik Rp 120 Ribu

Share this article
Uang. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kepri naik sebesar 3,76%. Dengan demikian nilai UMP Kepri 2024 senilai Rp. 3.402.492. Sebelumnya UMP 2023 Kepri senilai Rp 3.279.194. Atau naik senilai Rp 123.298.

Penetapan UMP 2024 Kepri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Momen Haru di Kediaman Dubes Iran: Mohammad Boroujerdi Apresiasi Dukungan Moril Warga Jakarta

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP 2024 Kepri diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

BACA JUGA:  Heboh! Benda Bercahaya Misterius Mirip Meteor Lintasi Langit Lampung, Warga Panik

“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Ansar, Selasa (21/11/2023) di Tanjungpinang.