Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Kemdikbudristek
- Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024 tanpa tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.
- Setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.
- PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah revisi keputusan Rektor.
- Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
- Rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya kepada calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran.













