KampusNasionalPendidikanZona Headline

UKT Batal Naik, Dirjen Dikti Minta Para Rektor PTN Lakukan Hal Ini

69
×

UKT Batal Naik, Dirjen Dikti Minta Para Rektor PTN Lakukan Hal Ini

Share this article
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. (Foto: Humas Dikristek)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada rektor di sejumlah PTN dan PTNBH dalam hal pembatalan kenaikan UKT.

“Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:  Wanita Paruh Baya di Natuna yang Hilang saat Berkebun Ditemukan, Begini Kondisinya

Surat tersebut ditujukan kepada 75 PTN dan PTNBH yang memuat enam poin imbauan. Salah satunya terkait tenggat waktu pengajuan kembali PTN hingga 5 Juni 2024.

“Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” kata Haris.

Ia juga meminta masing-masing PTN dan PTNBH mengajukan UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024. Adapun batas maksimal tarif harus sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca Juga:  37 Buaya Tertangkap, Sisanya Masih Ngumpet: Wali Kota Batam Khawatir Wisatawan Kabur

6 Arahan Dirjen Diktiristek Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Secara lebih lengkap, berikut enam poin arahan Haris mengenai pembatalan kenaikan UKT di PTN dan PTNBH: