BatamLensa ForensikZona Headline

Sidang Pembelaan ABK 2 Ton Sabu di Batam: Menguji ‘Mens Rea’ Fandi Ramadhan dalam Bayang Vonis Mati

123
×

Sidang Pembelaan ABK 2 Ton Sabu di Batam: Menguji ‘Mens Rea’ Fandi Ramadhan dalam Bayang Vonis Mati

Share this article
Terdakwa Fandi Ramadhan menjalani sidang tuntutan mati di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus sabu 2 ton
Ilustrasi orangtua Fandi, Nirwana dengan kesedihan mendalam dan Fandi Ramadhan.
banner 468x60

Keluarga terdakwa telah meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman, yang dikenal vokal terhadap kasus-kasus “orang kecil” yang terjebak dalam sindikat narkoba, telah meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Majelis Hakim PN Batam.

Hotman Paris menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis mati, terutama jika terdakwa hanya bertindak sebagai pelaksana teknis (ABK) yang tidak mengetahui isi muatan kapal Sea Dragon.

BACA JUGA:  Prabowo Buka-bukaan Soal Anomali Ekonomi: Logikanya RI Tambah Kaya, tapi Penduduk Miskin Malah Nambah

Kronologi: 67 Kardus di Tangki Bahan Bakar

Dalam dakwaan primer, disebutkan bahwa 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merk Guanyinwang disembunyikan secara rapi:

31 kardus di ruang penyimpanan haluan kapal.

36 kardus di dalam tangki bahan bakar bagian bawah.

JPU berargumen bahwa tindakan Fandi yang membantu memindahkan barang secara estafet dan tidak menolak menerima kardus di tengah laut (bukan di dermaga resmi) merupakan bentuk permufakatan jahat.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 dan TOP Leader on CSR Commitment 2026

Namun, pembelaan hari ini akan berfokus pada fakta bahwa Fandi adalah pekerja bawah yang hanya menjalankan perintah atasan tanpa akses terhadap informasi isi muatan.

Sidang ke-15 ini menjadi penentu apakah hakim akan melihat adanya keraguan dalam Mens Rea terdakwa atau tetap pada tuntutan maksimal JPU. Jika unsur niat jahat tidak terbukti secara kuat, vonis mati bisa saja dianulir.