Gudangberita.co.id, Batam – Kasus penyelundupan 1,99 ton sabu yang menjerat Fandi Ramadhan memasuki babak paling menentukan. Senin (23/2/2026), tim penasihat hukum Fandi akan membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam.
Inti dari pembelaan ini adalah menguji ada atau tidaknya Mens Rea atau niat jahat dari sang ABK dalam pusaran jaringan narkoba internasional tersebut.
Sebelumnya, Fandi telah dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (5/2/2026) karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Apa Itu Mens Rea dan Mengapa Penting bagi Fandi?
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan (actus non facit reum nisi mens sit rea).
Dalam kasus ini, tim hukum Fandi berusaha membuktikan bahwa meskipun secara fisik Fandi berada di atas kapal yang membawa 2 ton sabu (Actus Reus), ia tidak memiliki Mens Rea atau kesadaran bahwa barang yang ia angkut adalah narkotika.
Ibu kandung Fandi, Nirwana, menegaskan bahwa anaknya hanyalah seorang pekerja mesin yang lugu.
“Fandi hanya bekerja sebagai ABK yang bertanggung jawab atas mesin. Dia diperintah kapten untuk membantu menaikkan kardus di tengah laut, tapi dia tidak tahu isinya sabu,” ungkapnya.













