BatamLensa ForensikZona Headline

Sidang Pembelaan ABK 2 Ton Sabu di Batam: Menguji ‘Mens Rea’ Fandi Ramadhan dalam Bayang Vonis Mati

99
×

Sidang Pembelaan ABK 2 Ton Sabu di Batam: Menguji ‘Mens Rea’ Fandi Ramadhan dalam Bayang Vonis Mati

Share this article
Terdakwa Fandi Ramadhan menjalani sidang tuntutan mati di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus sabu 2 ton
Ilustrasi orangtua Fandi, Nirwana dengan kesedihan mendalam dan Fandi Ramadhan.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus penyelundupan 1,99 ton sabu yang menjerat Fandi Ramadhan memasuki babak paling menentukan. Senin (23/2/2026), tim penasihat hukum Fandi akan membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam.

Inti dari pembelaan ini adalah menguji ada atau tidaknya Mens Rea atau niat jahat dari sang ABK dalam pusaran jaringan narkoba internasional tersebut.

BACA JUGA:  Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur

Sebelumnya, Fandi telah dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (5/2/2026) karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Apa Itu Mens Rea dan Mengapa Penting bagi Fandi?

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan (actus non facit reum nisi mens sit rea).

BACA JUGA:  Geger! Penemuan Mayat di Jembatan 3 Barelang Batam, TNI AL dan Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Asal Piayu

Dalam kasus ini, tim hukum Fandi berusaha membuktikan bahwa meskipun secara fisik Fandi berada di atas kapal yang membawa 2 ton sabu (Actus Reus), ia tidak memiliki Mens Rea atau kesadaran bahwa barang yang ia angkut adalah narkotika.

Ibu kandung Fandi, Nirwana, menegaskan bahwa anaknya hanyalah seorang pekerja mesin yang lugu.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Media Sosial Harus Jadi Ruang Silaturahmi, Bukan Pemicu Konflik

“Fandi hanya bekerja sebagai ABK yang bertanggung jawab atas mesin. Dia diperintah kapten untuk membantu menaikkan kardus di tengah laut, tapi dia tidak tahu isinya sabu,” ungkapnya.