Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bergerak cepat menuntaskan kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Terduga pelaku yang menganiaya anak di bawah umur, AT (14), hingga tewas tersebut kini menghadapi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggotanya akan dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
“Target sanksi adalah PTDH. Kami proses secara cepat dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan data kepolisian, berikut poin-poin kronologinya:
Pukul 02.00 WIT: Tim patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait keributan di area Tete Pancing.
Insiden Penganiayaan: Saat melakukan pengamanan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi. Tersangka MS mengayunkan helm taktikal yang diklaim sebagai isyarat berhenti.







