Gudangberita.co.id, Jakarta – Polemik aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pernyataan Wakil Bupati Lingga yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut, beberapa hari kemudian muncul klarifikasi dengan penjelasan berbeda. Perubahan sikap itu memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi pernyataan pejabat daerah.
Di tengah kontroversi tersebut, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa kemunculan klarifikasi dari narasumber tidak otomatis menjadikan pemberitaan awal sebagai berita yang salah, sepanjang berita tersebut disusun berdasarkan fakta, hasil konfirmasi, dan pernyataan resmi yang diperoleh saat proses peliputan.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Jazuli dalam wawancara eksklusif di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026), di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalis Media Siber (PJS).
“Pada prinsipnya, teman-teman jurnalis sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika pernyataan pertama sudah dimuat dalam pemberitaan, kemudian setelah itu muncul klarifikasi berikutnya, maka silakan klarifikasi tersebut juga diberitakan. Bukan berarti pemberitaan pertama dinyatakan salah, karena teman-teman media menulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu. Jika kemudian ada pernyataan kedua yang berbeda, itu merupakan peristiwa lain yang juga dapat diberitakan,” tegas Muhammad Jazuli saat diwawancarai usai Seminar Pers pada kegiatan Munas Ke-3 PJS Seluruh Indonesia di Jakarta. Rabu (22/7/2026)







