Publik pun berhak mengetahui dari mana pasir timah itu berasal, kepada siapa hasil tambang akan dijual, siapa yang membiayai kegiatan tersebut, dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Jika penyidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan, dikhawatirkan akar persoalan tidak akan pernah tersentuh.
Praktik pertambangan ilegal umumnya melibatkan rantai distribusi yang lebih kompleks, mulai dari penambang, pengepul, pengangkut, hingga pihak yang menikmati hasil penjualan.
Komandan KRI Beladau-643, Letkol Laut (P) Akbar Suthawijaya, S.H., M.Tr.Opsla., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara.
“Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan laut Indonesia,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan potensi penerimaan negara.
Kini perhatian publik tertuju pada proses penyidikan lanjutan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang mengendalikan aktivitas tersebut apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.








