Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ABK berinisial B, serta lima PMI Non-Prosedural berinisial S, S, R, KL, dan DS. Selain para pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
1 unit speed boat biru bermesin 40 PK.
8 unit handphone.
4 buah tas ransel.
Meskipun satu terduga tekong dan tiga penjemput darat berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan pribadi saat penyergapan, TNI AL memastikan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam pemeriksaan awal terhadap muatan kapal.
Komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan terus ditingkatkan guna mencegah aktivitas ilegal lintas negara. Pasca penangkapan, seluruh PMI dan ABK dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pendalaman.
Sebagai langkah tindak lanjut, kelima PMI tersebut kini telah diserahkan kepada BP3MI untuk penanganan kepulangan, sementara satu orang ABK diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.













