KarimunZona Headline

TNI AL Ringkus ABK dan 5 PMI Non-Prosedural di Jalur Tikus Coastal Area

7
×

TNI AL Ringkus ABK dan 5 PMI Non-Prosedural di Jalur Tikus Coastal Area

Share this article

Suasana sunyi di pesisir Coastal Area Karimun pada Jumat dini hari mendadak pecah saat tim gabungan TNI AL melakukan penyergapan kilat. Di balik tumpukan jaring sebuah speed boat yang mencoba melarikan diri, petugas menemukan hal yang tak terduga: lima orang yang nekat menembus jalur gelap dari Malaysia demi kembali ke tanah air. Bagaimana aksi kejar-kejaran ini berakhir dan siapa yang berhasil lolos dari kepungan petugas?

Tim Lanal Tanjung Balai Karimun saat memeriksa speed boat biru yang digunakan untuk menyelundupkan PMI non-prosedural di pesisir pantai Coastal Area.
Tim Lanal Tanjung Balai Karimun saat memeriksa speed boat biru yang digunakan untuk menyelundupkan PMI non-prosedural di pesisir pantai Coastal Area. (Foto: ist)
banner 468x60

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ABK berinisial B, serta lima PMI Non-Prosedural berinisial S, S, R, KL, dan DS. Selain para pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

1 unit speed boat biru bermesin 40 PK.

8 unit handphone.

4 buah tas ransel.

Meskipun satu terduga tekong dan tiga penjemput darat berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan pribadi saat penyergapan, TNI AL memastikan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam pemeriksaan awal terhadap muatan kapal.

BACA JUGA:  Tragis! Pekerja Gondola di Surabaya Tewas Terhempas Badai di Lantai 26, Satu Lainnya Luka Parah

Komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan terus ditingkatkan guna mencegah aktivitas ilegal lintas negara. Pasca penangkapan, seluruh PMI dan ABK dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pendalaman.

Sebagai langkah tindak lanjut, kelima PMI tersebut kini telah diserahkan kepada BP3MI untuk penanganan kepulangan, sementara satu orang ABK diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.