Gudangberita.co.id, Natuna – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengendus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 4,6 miliar yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2019–2024.
Temuan tersebut diduga berasal dari praktik perjalanan dinas fiktif dan belanja yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Audit BPK mengungkap bahwa dana besar tersebut muncul dari penerapan model lumpsum dalam penganggaran perjalanan dinas. Salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan adalah selisih besar antara standar biaya hotel resmi Rp 2 juta per malam, namun realisasinya hanya digunakan untuk penginapan senilai Rp 200 ribu.
Menurut salah satu pejabat di Sekretariat DPRD Natuna, hasil audit tersebut masih dalam proses verifikasi. BPK memberikan waktu kepada pihak terkait untuk memberikan sanggahan apabila terdapat keberatan terhadap temuan tersebut.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit pada 20 Mei 2025. Jika ada anggota yang merasa tidak sesuai, mereka diberi waktu untuk klarifikasi dan sanggahan,” ujarnya, Rabu (30/4).
BPK juga menetapkan masa dua tahun bagi pihak terkait untuk mengembalikan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tak hanya anggota dewan, staf sekretariat DPRD yang ikut dalam perjalanan ke luar daerah juga disebut dalam temuan awal BPK.