Natuna

Bongkar! BPK Audit Natuna, Temuan Rp16,3 Miliar Bikin Pejabat Keringat Dingin

2416
×

Bongkar! BPK Audit Natuna, Temuan Rp16,3 Miliar Bikin Pejabat Keringat Dingin

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menggegerkan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Natuna. Dalam laporan audit terperinci tahun anggaran 2024, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar yang wajib dikembalikan sebelum 20 Mei 2025. Temuan ini membuat sejumlah pejabat daerah dikabarkan mulai keringat dingin menghadapi tenggat waktu.

BACA JUGA:  Imbas Kerugian Menahun, Tarif Air Perumda Tirta Nusa Natuna Resmi Naik: Siapa Saja yang Terdampak?

Dari laporan BPK, terungkap 29 temuan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Natuna, termasuk pengadaan bahan bacaan untuk media, kegiatan barang habis pakai di kecamatan, hingga kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dari uji sampel di Dinas PU saja, yang memiliki sekitar 2.000 kegiatan fisik pada 2024, BPK mencatat ada temuan bermasalah.

BACA JUGA:  Jejak Kapal Misterius Terhenti di Anambas, 800 Kg Narkoba senilai Rp1,28 Triliun Gagal Beredar

Yang paling menyita perhatian publik, dari total kerugian negara itu, Rp10 miliar berasal dari utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, mengonfirmasi soal utang pajak tersebut.

“Rp10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Anehnya, utang pajak pasir kuarsa ini tidak tercatat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, tapi justru terungkap dalam audit BPK. Hal ini memunculkan spekulasi publik soal transparansi dan tata kelola keuangan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Meninggalkan Pola Lama, Ini Model Pembangunan Baru yang Bakal Diterapkan di Natuna