Gudangberita.co.id, Batam – Polresta Barelang bersama Tim Terpadu Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar sebuah bangunan semi-permanen yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (17/01/2025).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Proses pembongkaran dimulai pukul 14.25 WIB dan selesai pada 15.28 WIB, hanya memakan waktu sekitar satu jam.
Bangunan yang dibongkar diketahui milik NEK, yang disewakan kepada tersangka bernama Fajar. Keberadaan bangunan tersebut diduga kuat menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, SH, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Pembongkaran ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa Batam tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Kompol Tamba.
Selain tindakan tegas, Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dianggap penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.