Deportasi Melalui Pelabuhan Batam Center
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Batam segera mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seluruh WNA pada Jumat (18/4/2025) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Selain itu, para WNA tersebut juga dikenai tindakan administratif lain, termasuk larangan masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Faris menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kepri.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum di Indonesia,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau seluruh pihak asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas yang diizinkan.













