KriminalNusantaraZona Headline

Siswi SMP Terjerat Love Scamming Napi hingga Foto Bugil Disebar

432
×

Siswi SMP Terjerat Love Scamming Napi hingga Foto Bugil Disebar

Share this article
Bukti chating modus love scamming yang dilakukan napi Lapas Cipinang. (Foto: detikom)
banner 468x60

“Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Pulang Mabuk Bawa Gandengan Baru, WNA di Batam Nyaris Dibakar Motornya Sama Mantan Istri