“Kalau Bang Long kan terkait dugaan penghasutan. Dalam dakwaan ada beberapa pasal. Ancamannya 6 tahun,” kata Doby ditemui di PN Batam, Senin (29/1/2024).
Hanya saja ia menyayangkan pembacaan tuntutan kembali harus tertunda pekan depan. “Kasihan juga keluarganya. Tertunda terus sidang. Kemaren katanya (jaksa) belum siap (dokumen tuntutan). Sekarang ditunda lagi,” ucapnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus, Dobby juga mengusulkan agar sidang tuntutan digelar Rabu (31/1/2024). Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel menyebut pihaknya belum bisa memastikan.
“Bagaimana saudara penuntut umum?” tanya hakim.
“Kalau Rabu tidak bisa yang mulia. Kami minta minggu depan,” ucap Immanuel.
Hakim akhirnya menunda persidangan sesuai dengan permintaan jaksa.
Ditemui usai sidang, Karya Immanuel mengatakan pihaknya sedang menunggu petunjuk pimpinan terkait pembacaan tuntutan.
“Tidak ada kendala. Tinggal menunggu petunjuk pimpinan. Kalau tidak halangan minggu depan sudah disiapkan. Jaksa sudah siap,” ucapnya.
Tahanan Kota
Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat menyinggung megenai kemungkinan tahanan kota diterapkan kepada Bang Long.
Hanya saja Immanuel mengungkapkan hal itu kewenangan pengadilan.













