BatamHukumZona Headline

Sidang Kerusuhan Demo Rempang: Bang Long Terancam 6 Tahun Penjara atau Tahanan Kota

450
×

Sidang Kerusuhan Demo Rempang: Bang Long Terancam 6 Tahun Penjara atau Tahanan Kota

Share this article
Bang Long Rempang
Bang Long dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/1/2024). (Foto: Dok. GudangBerita)
banner 468x60

“Kalau Bang Long kan terkait dugaan penghasutan. Dalam dakwaan ada beberapa pasal. Ancamannya 6 tahun,” kata Doby ditemui di PN Batam, Senin (29/1/2024).

Hanya saja ia menyayangkan pembacaan tuntutan kembali harus tertunda pekan depan. “Kasihan juga keluarganya. Tertunda terus sidang. Kemaren katanya (jaksa) belum siap (dokumen tuntutan). Sekarang ditunda lagi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Awan Cerah Mendadak Gelap, Puting Beliung Sapu Perairan Dabo Singkep

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus, Dobby juga mengusulkan agar sidang tuntutan digelar Rabu (31/1/2024). Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel menyebut pihaknya belum bisa memastikan.

“Bagaimana saudara penuntut umum?” tanya hakim.

“Kalau Rabu tidak bisa yang mulia. Kami minta minggu depan,” ucap Immanuel.

BACA JUGA:  Atasi Darurat Sampah, DPRD Batam Kebut Ranperda Baru Hampir Setiap Hari

Hakim akhirnya menunda persidangan sesuai dengan permintaan jaksa.

Ditemui usai sidang, Karya Immanuel mengatakan pihaknya sedang menunggu petunjuk pimpinan terkait pembacaan tuntutan.

“Tidak ada kendala. Tinggal menunggu petunjuk pimpinan. Kalau tidak halangan minggu depan sudah disiapkan. Jaksa sudah siap,” ucapnya.

Tahanan Kota

Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat menyinggung megenai kemungkinan tahanan kota diterapkan kepada Bang Long.

BACA JUGA:  Jadi 'Petugas Pajak' Dadakan, Ketua RT dan RW di Batam Bakal Sisir Pajak Kendaraan Warga

Hanya saja Immanuel mengungkapkan hal itu kewenangan pengadilan.