Gudangberita.co.id, Batam – Perseteruan antara PT Synergy Tharada dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center semakin memanas.
Dalam sidang putusan Nomor 287/Pdt.G/2024/PN.Btm pada Rabu (8/1), Pengadilan Negeri Batam menyatakan BP Batam telah melakukan wanprestasi dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Synergy Tharada sepenuhnya.
Putusan ini mewajibkan BP Batam memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada selama tiga tahun.
Perkara ini bermula ketika BP Batam memutus kontrak konsesi pengelolaan pelabuhan yang seharusnya berlangsung selama 22 tahun menjadi hanya 19 tahun.
BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan masa kontrak 25 tahun. Langkah ini memicu gugatan dari PT Synergy Tharada yang merasa haknya dilanggar.
Drama semakin memuncak pada 2 Agustus 2024 ketika BP Batam memaksa PT Synergy Tharada untuk keluar dari pengelolaan pelabuhan, meskipun ada surat penundaan dari Kemenko Polhukam.
Saat itu, Eksekutif Direktur PT Synergy Tharada, Suryo Prabowo, menyatakan pihaknya memilih mengalah demi menjaga stabilitas.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa BP Batam telah melakukan wanprestasi dan menginstruksikan agar kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada diperpanjang.













