BatamZona Headline

Sengketa Pengelolaan Terminal Ferry Batam Center, Siapa Bos Sesungguhnya di Pelabuhan?

1225
×

Sengketa Pengelolaan Terminal Ferry Batam Center, Siapa Bos Sesungguhnya di Pelabuhan?

Share this article
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. (Foto: Dok. BP Batam)
banner 468x60

Putusan ini berlaku langsung meskipun BP Batam mengajukan banding atau kasasi. Hingga berita ini diturunkan, status PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru masih belum jelas. Pihak MNB belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Langkah Hukum BP Batam

Menanggapi putusan ini, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, menyatakan bahwa BP Batam telah mengajukan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam pada 10 Januari 2025.

BACA JUGA:  Gandeng PLN, BP Batam Bangun PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

“Kami telah menyatakan banding hari ini dan akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam waktu 14 hari,” ujar Alex.

Alex juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, gugatan PT Synergy Tharada telah dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT, PTUN menyatakan PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing terkait gugatan tersebut. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya perjanjian kerja sama pada 1 Agustus 2024 dan ketidaksesuaian dokumen prakualifikasi ulang.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri "Warning" Camat Batu Ampar: Jangan Lepas Tangan Masalah Air dan Sampah

Di tengah konflik ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, memastikan bahwa pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap berjalan normal.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.