Putusan ini berlaku langsung meskipun BP Batam mengajukan banding atau kasasi. Hingga berita ini diturunkan, status PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru masih belum jelas. Pihak MNB belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Langkah Hukum BP Batam
Menanggapi putusan ini, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, menyatakan bahwa BP Batam telah mengajukan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam pada 10 Januari 2025.
“Kami telah menyatakan banding hari ini dan akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam waktu 14 hari,” ujar Alex.
Alex juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, gugatan PT Synergy Tharada telah dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusan Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT, PTUN menyatakan PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing terkait gugatan tersebut. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya perjanjian kerja sama pada 1 Agustus 2024 dan ketidaksesuaian dokumen prakualifikasi ulang.
Di tengah konflik ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, memastikan bahwa pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap berjalan normal.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.













