Kemudian dalam isi PK yang dikabulkan dijelaskan kalau Usman dan Umar dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.
Sementara itu Yusuf Norrisaudin selaku pengacara keempat orang tersebut mengatakan selama kasus ini bergulir banyak sekali kerugian yang dialami oleh kliennya.
Termasuk setelah mereka keluar dari Bui, mencari tander untuk pekerjaan sangat susah karena nama baik mereka sudah tercoreng.
“Kalau teman kerja yang lama masih percaya, namun untuk yang baru susah sekali cari tander. Bahkan ada yang sudah deal namun seminggu proyek berjalan digagalkan karena ada info kalau dia merupakan terpidana,” sebut Yusuf bercerita.
Dikatakan Yusuf, mengapa kliennya baru mengajukan PK setelah mereka lepas dari hukuman. Sebab menurut Yusuf, selama ini apaun yang mereka ajukan selalau ditolak. Dan pada akhirnya mereka bisa mengumpulkan sebanyak 200 bukti.
“Dari 200 bukti tersebut 70 berkas di pakai oleh hakim untuk mengabulkan PK. Artinya perjuangan kita selama ini berbuah manis,” sebutnya.
Ditanyakan apakah kedepannya para klien ini akan memperkarakan masalah ini?, menurut Yusuf kemungkinan pasti ada. Namun untuk saat ini mereka masih berdiskusi untuk langkah-langkah berikutnya.













