BatamHukum

Rugi Puluhan Miliar, MA Akhirnya Kabulkan PK Dirut dan Direktur PT Biloga Terkait Kasus Penadahan Besi Tua di Batam 

685
×

Rugi Puluhan Miliar, MA Akhirnya Kabulkan PK Dirut dan Direktur PT Biloga Terkait Kasus Penadahan Besi Tua di Batam 

Share this article
Pengacara Yusuf Norrisaudin saat memaparkan hasil Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Ia berharap dengan adanya PK ini nama baik klien mereka bisa pulih dan bisa bekerja lagi dengan baik. (Foto: ist)
banner 468x60

Kemudian dalam isi PK yang dikabulkan dijelaskan kalau Usman dan Umar dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Sementara itu Yusuf Norrisaudin selaku pengacara keempat orang tersebut mengatakan selama kasus ini bergulir banyak sekali kerugian yang dialami oleh kliennya.

Termasuk setelah mereka keluar dari Bui, mencari tander untuk pekerjaan sangat susah karena nama baik mereka sudah tercoreng.

BACA JUGA:  Satu Anggota Polda Kepri Diamankan Terkait Tewasnya Bripda NS, Tiga Lainnya Turut Diperiksa

“Kalau teman kerja yang lama masih percaya, namun untuk yang baru susah sekali cari tander. Bahkan ada yang sudah deal namun seminggu proyek berjalan digagalkan karena ada info kalau dia merupakan terpidana,” sebut Yusuf bercerita.

Dikatakan Yusuf, mengapa kliennya baru mengajukan PK setelah mereka lepas dari hukuman. Sebab menurut Yusuf, selama ini apaun yang mereka ajukan selalau ditolak. Dan pada akhirnya mereka bisa mengumpulkan sebanyak 200 bukti.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Seret Penipu Uang THR Rp108 Juta ke Penjara

“Dari 200 bukti tersebut 70 berkas di pakai oleh hakim untuk mengabulkan PK. Artinya perjuangan kita selama ini berbuah manis,” sebutnya.

Ditanyakan apakah kedepannya para klien ini akan memperkarakan masalah ini?, menurut Yusuf kemungkinan pasti ada. Namun untuk saat ini mereka masih berdiskusi untuk langkah-langkah berikutnya.