BatamHukum

Rugi Puluhan Miliar, MA Akhirnya Kabulkan PK Dirut dan Direktur PT Biloga Terkait Kasus Penadahan Besi Tua di Batam 

685
×

Rugi Puluhan Miliar, MA Akhirnya Kabulkan PK Dirut dan Direktur PT Biloga Terkait Kasus Penadahan Besi Tua di Batam 

Share this article
Pengacara Yusuf Norrisaudin saat memaparkan hasil Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Ia berharap dengan adanya PK ini nama baik klien mereka bisa pulih dan bisa bekerja lagi dengan baik. (Foto: ist)
banner 468x60

“Arahnya kesana pasti ada, tetapi kita masih diskusikan dulu, lagian klien kami sekarang sibuk dengan kerjaannya di luar kota,” terangnya.

Dengan dikabulkan PK ini diharapkan nama baik klien mereka bisa kembali bersih. Apalagi sudah banyak kerugian yang dialami oleh mereka sejak kasus ini bergulir.

“Klien saya itu kerugiannya mencapai Miliaran, namun kita bersyukur dengan PK semua hasilnya sudah terang benderang,” tutupnya. (*)

BACA JUGA:  Kualitas Pembangunan Kepri 2025: Mengapa Tanjungpinang Bisa Melampaui Batam?