BatamZona Headline

Rudi Pastikan 28 September 2023 Bukan Deadline Relokasi Rempang

31
×

Rudi Pastikan 28 September 2023 Bukan Deadline Relokasi Rempang

Share this article
Kepala BP Batam, HM Rudi. (Foto: dok. BP Batam)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – BP Batam saat ini terus mendata warga terdampak proyek strategis nasional Rempang Eco City.

Kepala BP Batam, M Rudi mengatakan tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.

“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:  Pengurus PMI Ilegal di Batam Ditangkap, Modus Iklan Kerja di Singapura Terbongkar

Rudi mengatakan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung. Menurutnya jumlah pendaftar terus bertambah hingga tanggal 23 September 2023 lalu.

Lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

Baca Juga:  Diterjang Kekerasan, Warga Rempang Tertembus Panah di Tengah Konflik Lahan

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” tambahnya.

Bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan. BP Batam mengimbau membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.