Gudangberita.co.id, Batam – BP Batam saat ini terus mendata warga terdampak proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Kepala BP Batam, M Rudi mengatakan tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023).
Rudi mengatakan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung. Menurutnya jumlah pendaftar terus bertambah hingga tanggal 23 September 2023 lalu.
Lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” tambahnya.
Bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan. BP Batam mengimbau membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.