Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang remaja perempuan berinisial SA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan, Kelurahan Sungai Lumpur, Lingga. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aroma tidak sedap dari sebuah gundukan tanah yang ternyata berisi jasad korban.
Setelah melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial ZA (43), yang merupakan suami siri korban sekaligus residivis kasus pembunuhan. Pelaku ditangkap di wilayah Lumajang setelah sempat melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar barang-barang milik korban.
Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu tersangka yang kemudian nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher hingga mati lemas, sesuai hasil autopsi medis. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dijelaskan bahwa tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman berat.
Atas tindakan sadisnya, ZA dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, yang membawa ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 demi menjaga keamanan lingkungan.










