Tak hanya kapal domestik, nelayan Sedanau juga menyebut kapal ikan asing masih kerap terlihat beroperasi di perairan tangkap tradisional Natuna, sehingga menambah tekanan terhadap nelayan kecil.
Para nelayan meminta pemerintah meninjau kembali Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, serta mengevaluasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur.
Sebagai solusi, nelayan mengusulkan agar kapal berizin provinsi dan pusat melakukan penangkapan minimal di atas 30 mil laut dari garis pantai, sehingga wilayah pesisir tetap menjadi ruang aman bagi nelayan tradisional.
Mereka juga meminta penerapan sanksi tegas terhadap kapal yang melanggar fishing ground tradisional, serta peningkatan pengawasan laut secara berkala.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Natuna menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan nelayan lokal. Ia berencana menyurati sekaligus mengupayakan pertemuan langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
“Pemerintah daerah akan memperjuangkan perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional agar aktivitas perikanan masyarakat lokal tetap terjaga,” tegas Cen Sui Lan.














