Batam

RT/RW Batam Dilibatkan Tagih Pajak Motor, Ombudsman Kepri: Jangan Seperti Debt Collector!

9
×

RT/RW Batam Dilibatkan Tagih Pajak Motor, Ombudsman Kepri: Jangan Seperti Debt Collector!

Share this article
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari. (Foto: dok. Ombudsman Kepri)
banner 468x60

“Meskipun secara normatif telah diatur, kami mengharapkan agar Wali Kota Batam mengeluarkan Juknis bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam,” ujar Lagat.

Batasan wewenang yang tegas dinilai krusial agar tidak terjadi gesekan horizontal antara pengurus RT/RW dengan warganya sendiri.

“Juknis diperlukan supaya ada batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh RT dan RW demi menghindari konflik. Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Disentil DPR RI, BP Batam dan Pemko Baru "Gerebek" 11 Titik Banjir

Selain menyoroti peran RT/RW, Ombudsman Kepri juga menyentil hambatan administratif yang kerap dikeluhkan warga saat hendak membayar pajak ke kantor SAMSAT. Banyak warga yang berniat baik membayar pajak justru ditolak petugas karena nama di STNK berbeda dengan e-KTP, serta tidak menyertakan KTP asli pemilik pertama—terutama pada kasus kendaraan bekas.

Lagat memahami aturan Korlantas Polri terkait syarat KTP asli bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil curanmor. Namun, ego sektoral ini diharapkan tidak mengorbankan niat baik masyarakat maupun upaya Pemda dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).