“Meskipun secara normatif telah diatur, kami mengharapkan agar Wali Kota Batam mengeluarkan Juknis bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam,” ujar Lagat.
Batasan wewenang yang tegas dinilai krusial agar tidak terjadi gesekan horizontal antara pengurus RT/RW dengan warganya sendiri.
“Juknis diperlukan supaya ada batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh RT dan RW demi menghindari konflik. Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain menyoroti peran RT/RW, Ombudsman Kepri juga menyentil hambatan administratif yang kerap dikeluhkan warga saat hendak membayar pajak ke kantor SAMSAT. Banyak warga yang berniat baik membayar pajak justru ditolak petugas karena nama di STNK berbeda dengan e-KTP, serta tidak menyertakan KTP asli pemilik pertama—terutama pada kasus kendaraan bekas.
Lagat memahami aturan Korlantas Polri terkait syarat KTP asli bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil curanmor. Namun, ego sektoral ini diharapkan tidak mengorbankan niat baik masyarakat maupun upaya Pemda dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).













