Sebagai jalan keluar, Ombudsman menyarankan Wali Kota Batam segera berkoordinasi dalam forum Forkopimda bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mencari solusi diskresi.
“Kami menyarankan agar syarat tersebut dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum. Sepanjang wajib pajak membawa bukti kuitansi jual-beli kendaraan yang sah, atau jika petugas dapat diyakinkan bahwa kepemilikan kendaraan memang telah beralih, maka seharusnya pembayaran pajak tersebut dapat diterima,” kata Lagat.
Ombudsman Kepri berharap, jika target PKB sebesar Rp180 miliar ini tercapai, Pemko Batam harus mengembalikannya dalam bentuk fasilitas publik yang nyata bagi warga Batam, seperti perbaikan jalan rusak, penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pembenahan akses komunal di perumahan.













