Dari 26 juru parkir yang diamankan, 12 di antaranya diproses hingga ke pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, para pelaku dikenakan denda sebesar Rp 150.000 per orang, yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan parkir.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Batam, khususnya dalam masalah parkir liar,” tegasnya.
Polda Kepri dikatakan Pandra mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwajib.
Selain itu, para juru parkir diingatkan untuk memiliki dokumen resmi, seperti Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir, sesuai dengan ketentuan.













