BatamHukumZona Headline

Ratusan iPhone Diselundupkan Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Hendak ke Jakarta, Ketahuan Bea Cukai

417
×

Ratusan iPhone Diselundupkan Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Hendak ke Jakarta, Ketahuan Bea Cukai

Share this article
Petugas bea cukai menggagalkan penyelundupan iPhone seken di Bandara Hang Nadim. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

“Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” terang Rizki lagi.

Pihaknya kemudian melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan dua koper dan dua tas ransel yang dibawa tersebut.

BACA JUGA:  Gelar RDPU, Komisi I DPRD Kita Batam Bahas Legalitas Rumah dan Fasum-Fasos Perumahan Pondok Pratiwi II

Dalam keterangan Bea Cukai, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).