Gudangberita.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali membuat gebrakan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kali ini, perintahnya jelas: potong anggaran belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun.
Imbasnya, para gubernur, bupati, hingga wali kota harus bersiap mengurangi kegiatan yang selama ini menjadi “ritual wajib,” seperti perjalanan dinas, seminar, dan studi banding.
Tak hanya itu, Presiden juga menyoroti anggaran honorarium yang kerap menjadi polemik. “Batasi jumlah tim, kurangi honorarium, dan sesuaikan dengan standar regional!” begitu inti perintah Prabowo.
Dalam Inpres tersebut, perjalanan dinas—terutama yang sering melibatkan kunjungan ke luar negeri—diinstruksikan untuk dipangkas hingga 50 persen. Artinya, “puasa dinas luar negeri” bukan lagi wacana, melainkan keharusan.
“Jangan ada lagi perjalanan dinas tanpa output jelas,” ujar Prabowo dalam arahan tertulisnya. Selain itu, belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, hingga publikasi pun diwajibkan untuk diminimalkan.
Penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun ini setara dengan sekitar 8,5 persen dari total belanja negara 2025 yang mencapai Rp 3.621,3 triliun. Para kepala daerah diminta memfokuskan anggaran pada pelayanan publik yang benar-benar terukur, bukan lagi berdasarkan “tradisi” pemerataan atau sekadar menjiplak anggaran tahun sebelumnya.