EkonomiNasionalZona Headline

Perhitungan Upah Minimum, Prabowo Kembalikan ke Rumus Lama

513
×

Perhitungan Upah Minimum, Prabowo Kembalikan ke Rumus Lama

Share this article
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%.

Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara soal angka 6,5%. Menurut Airlangga, angka ini didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kan tadi saya sudah bilang pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkap Airlangga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:  Kendala Pencarian Balita Hanyut di Tanjung Sengkuang: Ada Jeda 2 Jam Sebelum Dilaporkan

Merujuk apa yang disebutkan Airlangga dimana Upah Minimum 2025 naik 6,5% didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka:

Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.
Upah Minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%

Kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan aturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. Saat itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Sebut Sumbar 'Suku Barbar', Abu Janda Resmi Dilaporkan IKM ke Bareskrim Polri

Dalam PP 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ^ PDBt)}