EkonomiNasionalZona Headline

Perhitungan Upah Minimum, Prabowo Kembalikan ke Rumus Lama

499
×

Perhitungan Upah Minimum, Prabowo Kembalikan ke Rumus Lama

Share this article
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%.

Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara soal angka 6,5%. Menurut Airlangga, angka ini didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kan tadi saya sudah bilang pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkap Airlangga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:  Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak 'Amnesia' Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?

Merujuk apa yang disebutkan Airlangga dimana Upah Minimum 2025 naik 6,5% didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka:

Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.
Upah Minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%

Kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan aturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. Saat itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Nasib Penerbangan Umrah Batam di Tengah Situasi Timur Tengah, PT BIB: Belum Ada Pembatalan

Dalam PP 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ^ PDBt)}