Peringatan ini semakin mendesak setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis laporan yang menyatakan Indonesia memasuki puncak musim kemarau hingga Oktober mendatang.
Cuaca panas ekstrem secara drastis meningkatkan risiko munculnya titik api (hotspot), baik akibat faktor alam maupun unsur kesengajaan manusia.
Merespons kondisi darurat tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Lewat aturan anyar ini, penegakan hukum bakal diterapkan tanpa toleransi (zero tolerance):
Sanksi tegas menanti perusahaan yang nekat membakar lahan. Pemda diwajibkan menutup seluruh celah aturan yang bisa melegalisasi pembakaran hutan.
Tradisi kearifan lokal dibatasi sangat ketat, maksimal 2 hektar per KK hanya untuk pangan subsisten, wajib membuat sekat bakar, dilarang keras di area gambut, serta dihentikan total saat status Siaga Darurat.
Pemda dan pemegang izin usaha diwajibkan menyediakan alat berat seperti ekskavator untuk memfasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) bagi warga.
Guna mengantisipasi ancaman di 4 daerah rawan tersebut, Ombudsman Kepri mendesak Gubernur Kepri untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla tingkat provinsi, sekaligus mengordinasikan pembentukan Satgas di tingkat kabupaten dan kota.













