BatamZona Headline

Posko THR BIP Muka Kuning Siap Tampung Aduan Buruh, Jangan Takut Lapor!

25
×

Posko THR BIP Muka Kuning Siap Tampung Aduan Buruh, Jangan Takut Lapor!

Share this article
Kawasan Batamindo, Muka Kuning
Kawasan Batamindo. (ist)
banner 468x60

Tenggat Waktu: Pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Ketentuan Nominal:

Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh.

Masa kerja 1 – 12 bulan: Dihitung secara proporsional.

Status PHK: Pekerja tetap (PKWTT) yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR.

Sanksi Pelanggaran: Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran THR.

BACA JUGA:  Imbas Viral Naik Harley Tanpa Helm dan SIM, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Dijatuhi Sanksi Gerindra

Kabar baik lainnya, posko pengaduan ini juga terbuka bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bulanan bagi mitra yang sudah bergabung minimal satu tahun.

Lokasi Posko Pengaduan di Batam

Jika Anda merasa perusahaan atau aplikator melanggar aturan di atas, segera datangi posko terdekat:

BACA JUGA:  Pesan Nuklir Harry Truman: Akankah AS Ulangi Sejarah 'Bom Atom' untuk Bungkam Iran?

Kawasan BIP Muka Kuning (Posko Utama Pengaduan Buruh).

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Batam).

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang,” tutup Rudi.