Tenggat Waktu: Pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Ketentuan Nominal:
Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh.
Masa kerja 1 – 12 bulan: Dihitung secara proporsional.
Status PHK: Pekerja tetap (PKWTT) yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR.
Sanksi Pelanggaran: Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran THR.
Kabar baik lainnya, posko pengaduan ini juga terbuka bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bulanan bagi mitra yang sudah bergabung minimal satu tahun.
Lokasi Posko Pengaduan di Batam
Jika Anda merasa perusahaan atau aplikator melanggar aturan di atas, segera datangi posko terdekat:
Kawasan BIP Muka Kuning (Posko Utama Pengaduan Buruh).
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Batam).
“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang,” tutup Rudi.













