“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi,” ujar Kapolsek, Sabtu (17/05/2025).
Penegakan UU Perlindungan PMI
TY dijerat dengan pasal terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.













