BatamHukumZona Headline

Polsek Nongsa Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura, Satu Perempuan Diamankan

729
×

Polsek Nongsa Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura, Satu Perempuan Diamankan

Share this article
Seorang perempuan berinisial TY (45) jadi tersangka pengiriman PMI ilegal ke Singapura. (Foto: dok. Polsek Nongsa)
banner 468x60

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi,” ujar Kapolsek, Sabtu (17/05/2025).

Penegakan UU Perlindungan PMI

TY dijerat dengan pasal terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pantau Arus Balik di Pelabuhan Penagi, Kapolres Natuna Pastikan Kenyamanan Penumpang KMP Bahtera Nusantara 01

Kepolisian menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.