Setelah menerima laporan dari korban pada Minggu, 2 Februari 2025, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka I dan YT ditangkap di sebuah kos-kosan di Perumahan Golden Land. Barang bukti hasil pencurian turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sementara itu, tersangka M masih dalam pengejaran. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaannya untuk segera melapor.
Dari hasil penyelidikan, beberapa barang hasil curian telah dijual. Dua kalung emas, satu liontin emas, dan dua gelang swasa terjual seharga Rp5.100.000, sedangkan satu cincin emas digadaikan di sebuah pegadaian cabang Sei Jodoh seharga Rp2.600.000.
Beberapa barang lainnya masih disimpan oleh tersangka YT, sementara perhiasan berlian kecil dibuang karena diduga palsu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Flashdisk berisi rekaman CCTV
– Obeng gagang oranye dan linggis kecil
– Satu unit Toyota Avanza merah BP 1581 HA dan Toyota Avanza abu-abu metalik BP 1901 FJ
– Barang-barang curian seperti jam tangan Tissot, tas Balenciaga, dan iPhone 6












