BatamKriminal

Polsek Bengkong Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah Mewah, Satu Masih Buron

722
×

Polsek Bengkong Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah Mewah, Satu Masih Buron

Share this article
Polsek Bengkong mengamankan dua pelaku pencurian rumah mewah. (Foto: ist)
banner 468x60

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV dan memastikan rumah terkunci dengan baik. Kepolisian juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka M.

BACA JUGA:  Hardiknas 2026: Ketua DPRD Batam Ajak Seluruh Elemen Perkuat Karakter Generasi Bangsa