Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV dan memastikan rumah terkunci dengan baik. Kepolisian juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka M.












