AnambasZona Headline

Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, 234 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

23
×

Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, 234 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Polsek Siantan, Kamis (12/02/2026). 

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba pada Januari 2026 dari dua laporan polisi berbeda, dengan dua tersangka berinisial HN dan PL.

BACA JUGA:  Jelang HPN dan Imlek, PWI Bintan Bersama Vihara Dharma Shanti Berbagi Sembako untuk Puluhan Lansia

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metaphetamin.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram sabu dimusnahkan, yang terdiri dari 15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda. Sementara itu, masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.

BACA JUGA:  New Nagoya Disiapkan Jadi Magnet Wisata, Apa yang Salah dengan Old Nagoya?

Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah mendapatkan penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sesuai prosedur hukum yang berlaku.