Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Polsek Siantan, Kamis (12/02/2026).
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba pada Januari 2026 dari dua laporan polisi berbeda, dengan dua tersangka berinisial HN dan PL.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metaphetamin.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram sabu dimusnahkan, yang terdiri dari 15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda. Sementara itu, masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah mendapatkan penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sesuai prosedur hukum yang berlaku.













