BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Sidang Pembunuhan di Batam: Terdakwa Habisi Korban Pakai Badik yang Dibeli di TikTok!

47
×

Sidang Pembunuhan di Batam: Terdakwa Habisi Korban Pakai Badik yang Dibeli di TikTok!

Share this article
badik tiktok
Foto: Ilustrasi/Ai
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang perdana kasus pembunuhan tragis di Tanjung Uncang resmi digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/3/2026). Terdakwa Dio Sernanda didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Rudianta setelah terlibat cekcok mulut akibat menolak perintah korban untuk membeli narkotika jenis sabu.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di sebuah kos-kosan Perumahan Yose Sade Indah, Batu Aji.

BACA JUGA:  Nyabu Dulu Baru Nyolong! Polresta Barelang Ungkap Motif Maling Kabel PLN di Batam yang Positif Narkoba

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kejadian bermula saat korban datang ke kosan teman terdakwa dalam kondisi mabuk membawa minuman tuak.

Suasana yang semula tenang berubah mencekam ketika korban marah-marah dan memaksa terdakwa beserta teman-temannya untuk membelikan sabu.

Terdakwa menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang dan tidak tahu tempat membeli narkoba. Penolakan ini memicu kemarahan korban hingga terjadi duel fisik di luar kamar kos.

BACA JUGA:  Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Merasa terdesak setelah kalah berkelahi, terdakwa Dio Sernanda mengambil sebuah pisau badik yang ia simpan di samping kompor. Ironisnya, badik tersebut diakui terdakwa dibeli melalui marketplace TikTok seharga Rp 160.000 pada awal tahun 2025.

“Terdakwa mengeluarkan pisau badik dari kantong jaket dan mengayunkannya. Meski korban sempat mengelak, tusukan tersebut mengenai dada kiri hingga menembus rongga dada,” kutip dakwaan tersebut.