Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di lokasi penampungan pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 paspor dan visa sosial 90 hari
- 2 lembar tiket kapal dan boarding pass
- 2 bukti pembayaran pengurusan visa
- 2 unit handphone milik korban
Atas aksinya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Andyka.
Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya calon PMI, untuk tidak tergiur janji kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Warga diminta memastikan seluruh proses keberangkatan melalui mekanisme resmi yang diawasi pemerintah.













