HukumTanjungpinangZona Headline

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Bazar Takjil Tanjungpinang, Pedagang Merugi

1406
×

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Bazar Takjil Tanjungpinang, Pedagang Merugi

Share this article
Salah satu bazar Takjil di Tanjungpinang. (ist)
banner 468x60

Selain itu, AKP Sugiono juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir seharusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Jika ditemukan adanya pungutan liar oleh pihak yang tidak berwenang, tindakan tegas akan diambil.

“Jika ada warga yang merasa dimintai pungutan tanpa izin, baik untuk sewa stand maupun parkir, kami akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA:  "Dicurangi" di Seleksi Perumda Karimun? Peringkat 1 Resmi Gugat Bupati ke PTUN!

Pedagang Keluhkan Tarif Sewa Stand Mahal

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluhkan tingginya biaya sewa stand di bazar takjil yang diduga dipungut secara ilegal. Kondisi ini semakin menyulitkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada pendapatan selama bulan Ramadhan.

Leny, seorang pedagang takjil di kawasan Bandara Km 12, mengungkapkan bahwa ia harus membayar sewa stand antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

BACA JUGA:  Geger! Sesosok Mayat Pria Membusuk Tergantung di Hutan Pinggir Jalan Yos Sudarso Batam

“Kalau dibilang berat, memang berat. Tapi bagaimana lagi? Daripada tidak bisa berjualan, terpaksa pinjam uang dulu untuk bayar sewa tempat,” katanya.

Hal serupa diungkapkan Rohman, pedagang minuman di depan Rave Hotel. Ia berharap pemerintah memberikan fasilitas berupa tenda dan stand secara gratis selama bulan Ramadhan agar pedagang kecil tidak semakin terbebani.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Jauhi Prasangka Negatif demi Keberlanjutan Pembangunan Batam

“Harapan kami, pemerintah seharusnya bisa memfasilitasi dan memberikan tempat jualan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.