Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kepolisian Tanjungpinang bergerak cepat menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah lokasi bazar takjil di Kota Tanjungpinang. Dugaan pungli ini mencakup pungutan biaya sewa tenda dan parkir ilegal yang merugikan pedagang serta masyarakat.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk pembayaran sewa dan parkir ilegal di kawasan bazar takjil tidak dapat dibenarkan, terutama jika lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Jika ada kawasan bazar tanpa izin resmi yang kemudian dikelola oleh OKP atau Ormas yang mengaku sebagai pengelola dan melakukan pungutan sewa stand serta parkir, maka hal tersebut ilegal dan akan kami tindak,” ujar AKP Sugiono, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, AKP Sugiono menyatakan bahwa setiap fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan bazar harus memiliki izin dari instansi terkait. Polisi akan menelusuri apakah area tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.
“Kami akan menyelidiki, terutama untuk lokasi yang berada di jalan umum. Kami akan tanyakan apakah sudah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang,” tambahnya.