Gudangberita.co.id, Batam – Belakangan ini, pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) di pintu masuk Indonesia semakin viral di media massa. Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turut menyoroti kasus ini dan memperketat pengawasan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa saat ini pihaknya bersama Ombudsman RI di seluruh Indonesia sedang mengintensifkan pengawasan terhadap potensi pungli atau gratifikasi bagi WNA di pintu masuk negara.
Jangan Memberikan Tip kepada Petugas Imigrasi
“Kami mengimbau masyarakat dan WNA agar tidak memberikan tip kepada petugas imigrasi,” ujar Lagat pada Jumat (7/8/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Menurutnya, potensi pungli bisa terjadi saat kedatangan maupun kepulangan WNA. Contohnya, jika paspor WNA kurang dari 60 hari masa berlaku atau visa on arrival sudah habis (overstay), mereka kerap merasa terpaksa memberikan tip agar tidak mengalami masalah keimigrasian.
Dukungan untuk Sistem Auto Gate
Ombudsman Kepri mendukung penerapan sistem auto gate oleh Imigrasi Batam sebagai langkah mengurangi interaksi langsung antara pengguna layanan dan petugas imigrasi, sehingga dapat meminimalisir praktik pungli.