Gudangberita.co.id, Batam – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang mengungkap penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia.
Lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).
Kapolresta Tanjungpinang menerangkan. Kelima orang pelaku masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap petugas kepolisian, pada Jum’at (7/7/2023) malam, di sejumlah lokasi yang berbeda.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari informasi yang didapati oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kemudian, Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Freddy Simanjuntak melakukan koordinasi ke Satnarkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan.
“Narkoba 4 kilo dan ribuan pil ekstasi itu di bawa oleh pelaku FU dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan menggunakan Kapal MV Oceana,” terang Kapolres.
Selanjutnya, barang haram tersebut dibuang tersebut ke laut tepatnya saat kapal melintas di Perairan Tengkulai, dan dijemput pelaku MS dan ST dengan menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang.